Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Kebijakan Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (Gebyar Sipenyu)

Authors

  • Miranti Suci Puspitasari Perencana Ahli Muda, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.61492/ecos-preneurs.v4i1.629

Keywords:

GEBYAR SIPENYU, Kepatuhan, Optimalisasi Pendapatan, Pajak Daerah, PAD

Abstract

Policy paper ini menganalisis optimalisasi peningkatan pendapatan melalui kebijakan Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (GEBYAR SIPENYU) sebagai instrumen penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan program menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Pajak Daerah tahun 2025 sebesar 100,01%, Retribusi Daerah 102,74%, serta peningkatan pendapatan sebesar 15,42%, melampaui target 6,74%. Namun, optimalisasi pendapatan belum sepenuhnya tercapai karena Opsen PKB baru terealisasi 88,09%, Opsen BBNKB 86,94%, dan Retribusi Jasa Usaha 60,98%. Selain itu, masih terdapat kendala kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, integrasi teknologi informasi, pemerataan pelayanan, kapasitas SDM, serta koordinasi lintas sektor.  Berdasarkan analisis kebijakan, optimalisasi GEBYAR SIPENYU diarahkan pada transformasi menuju sistem pelayanan dan kepatuhan pajak-retribusi terintegrasi berbasis data dan risiko. Kebijakan tersebut mengintegrasikan PASTEL ISI, SMART BAPENDA, SIPENYU, Satgas PAD, dan PADA NIKAH YA melalui tata kelola data terpadu, segmentasi risiko kepatuhan, pelayanan berbasis karakteristik wilayah, insentif dan penegakan berbasis data, serta evaluasi berbasis outcome. Transformasi ini diharapkan mampu menggali potensi penerimaan secara lebih optimal, meningkatkan kepatuhan, memperluas akses pelayanan, mengurangi tunggakan, dan mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan sehingga memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sukabumi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrori, A., et al. (2024). Digital transformation in the local tax system: The role of tax morale, tax awareness, and tax service quality in tax compliance. Jurnal Bina Praja.

Abu-Silake, S. A., et al. (2024). Exploring the key factors influencing the actual usage of digital tax systems. Discover Sustainability.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi. (2025). Analisa evaluasi Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (GEBYAR SIPENYU) Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (6th ed.). CQ Press.

Bassey, E., Mulligan, E., & Ojo, A. (2022). A conceptual framework for digital tax administration: A systematic review. Government Information Quarterly, 39(4).

Cheng, Q., et al. (2024). The impact of digital tax administration on local government fiscal performance. Finance Research Letters.

Dong, S. X., Satyadini, A., & Sinning, M. (2025). Location matters: Insights from a natural field experiment to enhance small business tax compliance in Indonesia.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Hansson, Å. (2025). Digitalization and the challenges to finance public welfare. In Taxation in the digital era. Springer.

Lasmono, E., & Urumsah, D. (2022). Investigating the factors influencing tax compliance in online transactions: An empirical study on MSMEs. The Indonesian Journal of Accounting Research, 25(1), 83–106.

Mahmudi. (2019). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah. UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2021). Otonomi & manajemen keuangan daerah. Andi.

Panjaitan, T. D., & Handayani, R. (2023). Effectiveness of the implementation of e-filing and e-billing and taxation understanding on taxpayer compliance. Jurnal Akuntansi, 15(2).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi. (2024). Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (GEBYAR SIPENYU).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi. (2025). Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rosyid, M. A. (2024). The effect of digitalization on compliance and implementation of tax law in Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law.

Saptono, P. B., Khozen, I., & Hodžić, S. (2023). Local government taxing power for digital consumption: A case study of hotel, restaurant, and entertainment taxes in Indonesia. Lex Localis—Journal of Local Self-Government, 21(4), 1141–1165.

Sonnenfeldt, A. (2025). Navigating the digital frontier: The implications of tax digitalization. In Taxation in the digital era. Springer.

Suryadi, A. (2026). Optimalisasi kebijakan e-Hibah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dana hibah di Kabupaten Sukabumi. Alahyan Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin (ECOS-PRENEURS), 4(1), 29–55. https://doi.org/10.61492/ecos-preneurs.v4i1.597

Uyar, A., Nimer, K., Kuzey, C., Shahbaz, M., & Schneider, F. (2021). Can e-government initiatives alleviate tax evasion? The moderation effect of ICT. Technological Forecasting and Social Change.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Puspitasari, M. S. (2026). Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Kebijakan Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (Gebyar Sipenyu). Alahyan Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 4(1), 66–94. https://doi.org/10.61492/ecos-preneurs.v4i1.629

Issue

Section

Articles